BPAD Gelar Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun Anggaran 2021
Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD) melaksanakan Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara teleconference menggunakan Zoom meeting pada 9 - 13 Agustus.
Setiap rekonsiliasi aset dihadiri oleh Pengurus Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dari PD/UPD terkait, Staf Pelaksana, dan Tim Pendamping dari BPAD
Kegiatan ini digelar dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun Anggaran 2021. Ada 378 Perangkat Daerah (PD)/Unit Perangkat Daerah (UPD) yang terlibat rekonsiliasi aset tersebut.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Riswan Sentosa menyatakan, rekonsiliasi dilakukan secara virtual teleconference sesuai dengan Surat Edaran Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penginputan Rincian Barang Atas Realisasi Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, Mutasi, Koreksi, dan Reklasifikasi Aset Pada Semester I Tahun Anggaran 2021.
Wali Kota Jakpus Tinjau Fasos Fasum Akses Jalan"Setiap rekonsiliasi aset dihadiri oleh Pengurus Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dari PD/UPD terkait, Staf Pelaksana, dan Tim Pendamping dari BPAD," ujar Riswan dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Rabu (11/8).
Pada pelaksanaannya, sambung Riswan, BPAD mengkonfirmasi kepada Pengurus Barang PD/UPD terkait mengenai rincian barang atas :
1. Realisasi Belanja Modal
2. Belanja Tak Terduga
3. Mutasi
4. Koreksi
5. Rekaslfikasi Aset
Selain itu, Pengurus Barang melakukan pendalaman atas KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan) sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 Nomor 17.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2021 tanggal 28 Mei 2021.
"Pendalaman atas double catat Kendaraan Dinas Operasional (KDO), dan BMD yang termasuk ke dalam kategori MPSA yang sudah keluar terkait keputusan majelisnya, yang akan ditindaklanjuti pada Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun 2021," tandasnya.